Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Cek di Sini

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Cek di Sini
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Cek di Sini
0 Komentar

Di antaranya jemaah yang mengalami kendala melakukan pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah yang terpisah dari mahram atau anggota keluarga, serta penyandang disabilitas berikut pendampingnya.

Kemenhaj juga membuka mekanisme pengajuan pendampingan dan penggabungan keluarga bagi jemaah yang memenuhi persyaratan.

Permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, serta pendampingan penyandang disabilitas dapat disampaikan melalui alamat email [email protected].

Proses verifikasi dokumen permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI.

Jemaah Cadangan Berpeluang Mengisi Sisa Kuota

Kemenhaj telah menyiapkan mekanisme lanjutan apabila kuota haji khusus masih belum terpenuhi setelah pelaksanaan pelunasan tahap pertama dan kedua.

Pengisian tahap akhir akan dilakukan melalui jemaah haji khusus yang berstatus cadangan. Penentuan jemaah dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi. Proses pengisian kuota dari jemaah cadangan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 7 Januari 2027.

Ian menjelaskan, jemaah cadangan yang bersedia mengikuti pelunasan wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan secara sukarela di atas meterai.

Dokumen tersebut selanjutnya dikirimkan melalui email [email protected] sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Bagaimana Jika Izin PIHK Belum Diperpanjang?

Kemenhaj juga memberikan penjelasan mengenai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang belum mendapatkan perpanjangan sertifikasi akibat ketentuan regulasi.

PIHK dalam kondisi tersebut tetap diperbolehkan melayani proses pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah. Lembaga penyelenggara tersebut juga dapat tetap beroperasi hingga seluruh rangkaian operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai.

Sementara itu, jemaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin yang sudah tidak berlaku diberikan kesempatan untuk melanjutkan proses pelunasan melalui perpindahan ke PIHK lain yang memiliki izin aktif. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan pilihan jemaah.

Pengembalian Saldo Bipih Khusus Maksimal 14 Hari

Selain mengatur jadwal pelunasan, Kemenhaj turut menetapkan mekanisme pengembalian saldo setoran Bipih Khusus.

Jemaah yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan pengembalian saldo paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir.

0 Komentar