Refleksi 73 Tahun KPU, Mantan Komisioner Beri Sejumlah Peringatan

Refleksi 73 Tahun KPU, Mantan Komisioner Beri Sejumlah Peringatan
Refleksi 73 Tahun KPU, Mantan Komisioner Beri Sejumlah Peringatan
0 Komentar

JAKARTA – Sejumlah mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan sejumlah catatan penting terkait masa depan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Dalam momentum peringatan hari lahir ke-73 KPU, mereka mendorong lembaga penyelenggara pemilu tersebut lebih aktif mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Selain menyoroti regulasi, para mantan komisioner juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi KPU.

Baca Juga:Jangan Sampai Salah! Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapatkan BSU 2026Mobil Hybrid Makin Populer, Ini Panduan Perawatan agar Usianya Lebih Panjang

Mereka menilai, kualitas kelembagaan harus menjadi perhatian utama agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan dalam talkshow spesial bertajuk refleksi perjalanan KPU dan demokrasi yang digelar di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

Acara tersebut dihadiri sejumlah mantan pimpinan dan komisioner KPU dari berbagai periode. Dua di antaranya adalah Hadar Nafis Gumay, mantan komisioner KPU periode 2012-2017, serta I Gusti Putu Artha yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU periode 2007-2012.

Hadar Nafis Minta KPU Aktif Dorong Pembahasan RUU Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Hadar Nafis Gumay berharap KPU tidak hanya menjadi pelaksana teknis pemilu, tetapi juga berperan aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.

Menurut dia, KPU memiliki pengalaman panjang dalam menyelenggarakan pemilu. Pengalaman tersebut semestinya menjadi modal penting untuk menyampaikan gagasan kepada para pembuat undang-undang.

Hadar menilai pembahasan RUU Pemilu perlu segera diproses dan diselesaikan. Namun, arah perubahan regulasi harus berorientasi pada perbaikan sistem pemilu, bukan justru menghadirkan kebijakan yang dinilai sebagai kemunduran.

Salah satu hal yang disorotnya adalah wacana penambahan jumlah anggota KPU. Hadar menilai, penambahan personel komisioner bukan solusi utama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Cek di Sini

“Nah, saya ingin juga atau berharap kepada KPU sekarang, ya lebih aktiflah mendorong agar undang-undang pemilu ini segera diproses dan diselesaikan.”

“Bukan dengan ide-ide yang justru kemunduran menurut hemat saya. Misalnya, KPU enggak usah ikutanlah. Dengan, jumlah anggota KPU itu ditambah misalnya,” ujar Hadar.

Ia justru mendorong agar pembaruan sistem pemilu diarahkan pada penyelenggaraan yang lebih efisien, sederhana, mudah, dan tidak membebani anggaran terlalu besar.

Menurut Hadar, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat KPU juga perlu menjadi perhatian.

0 Komentar